BALIKPAPAN – Personil Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu-sabu. Seorang terduga pengedar barang haram tersebut ditangkap di Samarinda pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 05.35 wita.
Pertama, polisi melakukan penyergapan terhadap RT (37 tahun), warga Makassar, di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya dekat parkiran guest house kenongo belakang Bank BNI. Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 Kg sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” Ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti teh tarik merk Aik Cheong yang di masukan kedalam sebuah tas bermerk eiger warna merah maron.
“RT berserta barang bukti langsung kami amankan dan dilakukan investigasi awal untuk mendapatkan keterangan asal usul barbuk dalam rangka pengembangan kasus tersebut,” sebutnya. (cps)