KPU Balikpapan Terima Penyerahan Konten Penayangan Iklan Kampanye Tim Paslon Rahmad – Thohari

Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim. (is)

BALIKPAPAN – Konten penayangan iklan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz, kini sudah diserahkan bersama Surat Keputusan KPU Kota Balikpapan tentang penayangan iklan kampanye di media massa yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Sabtu (7/11/2020).

Tim Pemenangan Paslon Rahmad – Thohari yang diwakili oleh Romanus Silalahi, menyerahkan desain kampanye yang berupa foto, nama pasangan calon, gambar atau logo Parpol pengusul dan tertulis juga visi dan misi di sebuah lembaran desain iklan kampanye tersebut.

Menerima langsung kedatangan Tim Paslon tersebut, Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim mengatakan, penyerahan materi iklan sudah sesuai dengan PKPU, yaitu ada tulisan, ada gambar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, seperti kalimat atau kata kata yang berbau SARA.

“Dan materinya sudah sesuai hanya saja ada sedikit perbaikan karena iklan melalui media televisi ada kelebihan 2 detik. Seharusnya kan batasnya maksimal adalah 30 detik. Sedang untuk radio maksimal 60 detik. Makanya untuk materi iklan TV kami kembalikan untuk direvisi menjadi 30 detik,” ucap Syahrul Karim.

Diketahui oklan kampanye ini nantinya akan mulai ditayangkan pada tanggal 22 November hinga tanggal 5 Desember 2020 di tiga media, yaitu media elektronik seperti televisi dan radio serta media cetak, serta dengan persyaratan semua media tersebut harus berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers.

Untuk pembiayaan iklan kampanye di media elektronik dan media cetak sepenuhnya dibiayai oleh KPU Kota Balikpapan. Pasangan calon juga bisa melakukan kampanye yang tidak dibiayai oleh KPU Kota Balikpapan, seperti di media sosial dan media daring.

Lebih lanjut, untuk media sosial dipastikan tidak diperbolehkan selama tidak mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Kota Balikpapan. Begitu pula untuk media online itu diperbolehkan asalkan sudah terakreditasi oleh dewan pers.

“Makanya KPU Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan dewan pers, media daring yang sudah terdaftar di dewan pers itu apa saja yang ada di Balikpapan. Karena itu yang diperbolehkan Paslon untuk memasang iklan, yaitu media online yang sudah terdaftar di Dewan Pers,” tutupnya. (ar)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *