Terima Aduan Pekerja Sawit, Komisi I DPRD Kukar Serukan Hak Pekerja Jangan Dirugikan

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi

KUTAI KARTANEGARA – Anggota Serikat Buruh Perkebunan Indonesia atau Serbundo Kecamatan Muara Kaman mengadu pada Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, mereka meminta untuk difasilitasi adanya standar kerja borongan petani sawit.

“Mendapatkan laporan dari Serbundo, Muara Kaman. Salah satu poinnya adalah meminta standarisasi kerja borongan petani sawit,” ungkapnya.

Para pekerja sawit tersebut berharap mendapatkan perhatian dari perusahaan terkait, termasuk dalam hal ini pekerja borongan. Menurut Supriyadi jangan sampai hak para pekerja dirugikan.

Dari laporan Serbundo tersebut, Supriyadi mendapati untuk kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan sawit sendiri hingga saat ini masih belum layak.

“Kalau yang disampaikan serbundo, kesejahteraannya kurang. Salah satunya pendapatan dinilai belum layak,” serunya.

Pihak perusahaan yang terkait pun telah mengkonfirmasi akan memfasilitasi pertemuan bersama Serbundo, dalam waktu dekat ini. Supriyadi pun berencana untuk kelakukan kunjungan lapangan nantinya.

Selain dari Muara Kaman, aduan juga diterima dari Kecamatan Marangkayu. Dimana, ada pekerja yang di-PHK oleh perusahaan, namun belum mendapatkan haknya.

“Intinya kita minta hak-hak karyawan juga menjadi suatu keharusan untuk didapatkan. Informasi yang kita terima perusahaan siap memenuhi tanggung jawabnya,” jelasnya. (ftt)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *