Adanya Dugaan Kepala Daerah Tidak Netral, Bawaslu Kaltim Berikan Penegasan

Ilustrasi Pilkada Serentak.

SAMARINDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian layangkan teguran kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia. Dimana teguran tersebut dikarenakan adanya kepala daerah yang diduga tidak netral dan mendukung salah satu paslon selama pelaksanaan Pilkada.

Oleh karenanya, Bawaslu Kaltim mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di 9 Kabupaten Kota untuk tetap netral dan tidak mendukung salah satu paslon. Belum lagi beberapa daerah di Kaltim dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).

Status Pjs dalam pemerintahan menggantikan peran Kepala Daerah adalah PNS. Ketua Bawaslu Kaltim sekaligus Divisi SDM dan Organisasi Saipul, menegaskan kepada pejabat sementara yang memimpin untuk tetap netral selama pelaksanaan pilkada berlangsung.

“Kita berharap Pj tetap konsisten menjaga integritasnya terhadap paslon yang berkompetisi di Pilkada kali ini,” ucapnya, Senin (2/11/2020).

Sementara itu untuk Kepala daerah yang tidak mengikuti pilkada bisa saja mengikuti kampanye. Asalkan dengan syarat kepala daerah tersebut melakukan cuti dari tugasnya sebagai kepala daerah.

Sedangkan untuk pejabat sementara Bupati ataupun Walikota tidak ada aturan yang mengatur mengikuti kampanye salah satu paslon. “Tidak ada Yang ikut-ikutan berpihak kepada salah satu calon,” ujar Saipul.

Pejabat daerah dilarang mengikuti kampanye. Hal tersebut tertuang dalam tertuang dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Pasal 302 ayat 1 mengatakan, Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Sementara Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja. (Pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *