
KUTAI TIMUR – Beberapa lahan di Desa Cipta Graha Sp 4, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur tepatnya lahan 1 dan lahan 2 di Plasma saat ini ditempati oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit yang pembagian hasilnya, dikelola lewat Koperasi Karya Pembangunan. Namun, meski dikelola oleh koperasi, dirasa tidak memberikan keuntungan selama hampir 13 tahun bagi masyarakat disana.
Salah seorang masyarakat Desa Cipta Graha Sp 4, Ambrosius Wenggo mengatakan selama ini tidak mendapatkan hasil dari keuntungan koperasi tersebut. Padahal tanahnya sudah bertahun-tahun digunakan.
“Selama ini yang kita dapatkan hanyalah kerugian, karena kita dikasih uang talang tapi uang talang itu bentuk utang kepada perusahaan sebesar 250 ribu,” ungkapnya kepada Kaltimedia.com, Rabu (29/7/2020).
Tambahnya, masyarakat disana sebagai pemilik sah lahan memiliki sertifikat untuk tanah yang digunakan tersebut. Wenggo bersama masyarakat lainnya hanya bisa diam dan mengeluh hal tersebut.
“Karena masyarakat kita ini dianggap orang bodoh semua, ya kita minta lebih terbuka lah,” serunya.
Senada dengan hal tersebut, salah seorang masyarakat lainnya, Mariano Setiawan mengatakan bahwa keinginan masyarakat setempat adalah bekerjasama secara langsung kepada perusahaan tanpa melalui pihak koperasi.
“Tidak transparansi Koperasi, tidak kasih dampak pembangunan juga bagi masyarakat. Entah itu pengelolaan maupun dalam manajamen sangat tertutup,” katanya.
Ketidaktransparan koperasi itu yang menjadi dasar masyarakat setempat mencurigai koperasi tersebut. Ia pun berharap ada etikat baik dari pihak koperasi untuk lebih terbuka dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Sangat berharap kita tanpa lewat koperasi, lebih baik langsung dari perusahaan kepada masyarakat. Kami menilai pihak koperasi kurang jujur, padahal mulanya ada MOU tapi kami merasa dikhianati oleh kesepakatan dalam MOU tersebut,” ucapnya. (rcd)
Guru Gua boii. ๐๐๐