Anggota DPRD Kukar Ikuti Workshop Pengisian Pajak Online

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid saat melakukan pengisian SPT secara online. (Humas DPRD Kukar)

Kutai Kartanegara – Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri Workshop Fasilitasi Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang berlangsung di Hotel Harris Samarinda, Sabtu (18/7/2020) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, seluruh anggota DPRD Kukar juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan mereka.

Kegiatan ini sendiri diinisiasi oleh Sekretariat DPRD Kukar yang turut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama ( KPPP) Tenggarong – Samarinda. Mewakili jajaran DRPD Kukar, Wakil Ketua I, Alif Turiadi mengatakan dirinya mengapresiasi atas terselenggaranya Workshop tersebut.

Menurutnya hal tersebut merupakan kewajiban semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Peraturan perpajakan yang mengatur tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bagi wajib pajak ini sangat lah penting, dan sebagai warga negara indonesia tentu harus taat terhadap tata cara perpajakan.

“Pajak ini merupakan konsentrasi Pemerintah, ada tiga di antarannya korupsi, narkoba, dan perpajakan, ini menjadi fokus untuk kita melaporkan pajak tahunan ini. sebetulnya perpajakan semua anggota DPRD Kukar sudah dilaporkan sejak 31 Maret setiap tahunnya. Namun adanya Pandemi Corona COVID-19 ada kebijakan Pemerintah kita sedikit mundur dari jadwal yang ada,” ungkapnya.

Dalam workshop tersebut juga dihadiri Syahid Muhammad Rizqon selaku narasumber. Kegiatan pun berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. (adv/ftt)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *