
Jakarta, Kaltimedia.com – Justice Collaborator Sony Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi ditolak Kejaksaan Agung. Penyidik menilai Sony Sanjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang saat ini masih terus didalami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Febri Diansyah, menegaskan alasan penolakan tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh tim penyidik.
“Kami tidak perlu mengulang karena sudah ditegaskan oleh Direktur Penyidikan bahwa apa yang diajukan sebagai JC ini ditolak dengan alasan pelaku utama,” kata Febri Diansyah dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026).
Febri menjelaskan, Kejaksaan Agung belum dapat menguraikan lebih rinci alasan yang mendasari penetapan Sony sebagai pelaku utama. Menurutnya, penjelasan tersebut berpotensi membuka keseluruhan konstruksi perkara yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Soni di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa penolakan status justice collaborator dipengaruhi faktor lain, seperti inkonsistensi keterangan atau ketidaksesuaian dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Meski permohonan Justice Collaborator Sony Sanjaya ditolak, Kejagung menegaskan tetap menghargai seluruh keterangan yang diberikan selama proses pemeriksaan.
Febri mengatakan penyidik terbuka terhadap informasi mengenai pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam tata kelola Program MBG. Setiap informasi yang muncul akan diverifikasi melalui proses penyidikan.
“Kita sangat menghargai tidak saja Pak Soni tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG apa yang terjadi, perbuatan korupsi di semua proses manajemen MBG yang selama ini dilakukan maupun orang-orang yang terlibat. Dan pasti kita akan dalami,” katanya.
Sebelumnya, Sony disebut memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan program tersebut. Namun, Kejagung menegaskan seluruh informasi itu masih harus diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti lain sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi MBG guna mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. (Ang)



