Tiga Pengguna Aktif Ganja Diamankan, Ganja 1 Kg Gagal Edar di Balikpapan

Penyelundupan ganja siap edar seberat 1,3 kilogram berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan, yaitu FW (28), IP (30), dan AS (29). (pcm)

BALIKPAPAN – Penyelundupan ganja siap edar seberat 1,3 kilogram berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan, yaitu FW (28), IP (30), dan AS (29).

Dalam pers rilis yang berlangsung, Senin (20/3/2022), Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menjelaskan, pengungkapan kasus pada 11 Maret 2022 lalu dengan TKP di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Berawal dari anggota Opnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman, bahwa ada barang mencurigakan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan melakukan control delivery.

“Barang dikirim ke Jalan Widya Praja, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Di sana anggota melihat barang itu diterima oleh FW, dan anggota Opnal langsung melakukan penggeledahan dalam rumah,” ungkapnya.

Penggeledahan awal, ditemukan satu linting ganja siap pakai. Kemudian ditemukan lagi ganja seberat kurang lebih satu kilo atau 966.66 gram.

Rupanya barang haram tersebut diketahui bukan milik FW, melainkan seseorang berinisial IP.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan mencari keberadaan IP. Ditemukan di salah satu kedai kopi kawasan Balikpapan Kota. Kita langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari kedai tersebut, anggota kembali ke TKP awal dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan lagi ganja kurang lebih satu ons.

Lagi-lagi, ternyata tidak hanya mereka berdua, namun ada keterlibatan orang lain lagi. Yaitu tersangka IP mengaku barang itu milik AS.

“Kemudian anggota menuju tempat AS dan ditemukan barang bukti ganja hampir dua ons. Total keseluruhan barang bukti 1,3 kilogram,” ucapnya.

Hasil pendalaman, ketiganya merupakan pengguna ganja aktif. Barang tersebut mereka dapat dari luar Balikpapan dan akan diedarkan di Balikpapan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *