
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, akan tetap membatasi mobilitas warga saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, meski PPKM Level 3 dibatalkan. Sehingga, nantinya ada sebanyak enam pos pemeriksaan didirikan sebagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ada enam posko check point penjagaan terpadu di perbatasan antar kota. Pertama di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, Senin (13/12/2021).
Diketahui posko tersebut mulai aktifk dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keberadaannya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru dipenuhi.
Adapun syarat yang dimaksud berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021, yakni pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.
Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan
kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selanjutnya pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Kalau semua syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi maka petugas di posko akan menyuruh yang bersangkutan untuk putar balik. Jadi sama seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya,” terang Zulkifli.
Kemudian, nantinya juga akan ada test sampling acak rapid test antigen bagi pelaku perjalanan pada pintu-pintu masuk dan keluar dari dan ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan juga laut.
“Kalau nantinya ditemukan ada yang positif kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur, yaitu Karantina,” ucap Zulkifli.
Sementara untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan
perjalanan dalam negeri, untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. (pcm)
Editor: (dy)





