Kapal Mencurigakan Bawa Bahan Peledak

Polairud Polresta Balikpapan amankan nelayan yang membawa peledak ikan. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang Nelayan berinisial AS (32) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, AS sendiri nekat membawa bahan peledak yang rencananya akan digunakan untuk bom ikan.

Dalam pers rilis yang digelar, Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Ratno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (23/04/2021) lalu sekitar pukul 10.30 Wita.

Awal kejadian ini saat anggotanya melakukan patroli rutin di kawasan Buoy 11, perairan Balikpapan. Dalam perjalanan tersebut, petugas melihat sebuah kapal kayu bernama lambung Rimba yang mencurigakan dan akan meninggalkan perairan Balikpapan.

“Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap isi kapal tersebut,” ucap AKP Ratno, Senin (26/04/2021).

Lebih lanjut dalam proses pemeriksaan kapal tersebut, petugas menemukan benda yang rasa kuat adalah bahan peledak berupa amonium nitrate dua karung, botol kaca bekas 100 biji, sumbu selang sekitar lima meter, cat mesin merk aluminium paint enam kaleng 0,75 liter, serta potongan besi untuk pemberat 10 biji.

Selain itu petugas juga menemukan enam orang nelayan yang diduga membawa bahan berbahaya tersebut. Diantaranya AS (34) selaku nahkoda serta lima anak buah kapal (ABK) yakni YK (18), MA (18), AB (20), AL (24) dan TM (22).

“Selanjutnya, AS dan seluruh ABK serta barang bukti termasuk kapal yang digunakan di bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka yakni AS selaku kapten atau nahkoda kapal sebagai pemilik bahan peledak. Berdasarkan pengakuan AS, baru sekali ini membawa bahan peledak tersebut. Nantinya akan digunakan di kawasan Sulawesi Barat.

“Untuk yang lainnya kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Bahan-bahan peledak ini akan mereka rakit untuk jadi bom. Ini sangat berbahaya baik mengancam keselamatan diri, orang lain dan juga merusak biota laut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 tahun 1981. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *