Komisi II DPRD Kaltim: Ada Pasal Yang Perlu Ditambah Jika Perusda Menjadi Perseroda

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo. (pry)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempunyai beberapa perusahaan daerah (Perusda) yang dikelola. Salah satunya ialah Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS).

Diketahui kedua Perusda tersebut rencananya akan dijadikan perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Kalimantan Timur. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar menjadi Perseroda.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Bagus Susetyo, mengatakan terdapat beberapa poin yang harus dipenuhi. Salah satunya penambahan pasal yang harus diperlukan agar dapat masuk dalam rancangan perda pemprov Kaltim kedepannya.

Hal tersebut karena, selama ini DPRD tidak diikutsertakan dalam pengawasan kedua Perusda tersebut. Bahkan Bagus memberikan contoh seperti halnya BPD Kaltimtara, yang dimana DPRD juga berperan dalam mengawasi kebijakan serta keuangan Perseroda.

“Jadi kita ingin menambah poin terkait posisi kedudukan DPRD Kaltim. Sebab kalau sudah Perseroda, kewenangan tertinggi itu ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” ucapnya saat ditemui, Rabu (03/03/2021).

Lebih lanjut Bagus menjelaskan, penambahan pasal hanya ada di beberapa poin. Meski begitu, memiliki kepentingan yang dalam. Menurut Bagus, jika tidak ditambahkan maka kedudukan DPRD tak ada.

“Dari draft yang ada isinya seperti itu, makanya kami mengundang biro hukum agar ada penambahan pasal, sehingga terkait usulan bisa diakomodir,” pungkasnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *