Sudah Bebas Bulan Agustus, Residivis Curanmor Kembali Berulah

FD tak berkutik saat diamankan Tim Bruang Hitam Polresta Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial FD (32) ini benar-benar tak tau rasa bersyukur. Setelah mendapatkan pembebasan secara asimilasi, dia malah berulah dan kembali harus berurusan dengan aparat hukum.

Padahal pria yang tinggal di Jalan Prapatan, Balikpapan Kota tersebut, baru saja dibebaskan dari kurungan pada Agustus lalu setelah mendapat asimilasi. FD terbukti melakukan aksi pencurian kedaraan motor (curanmor) Mio Soul warna merah pada 19 November 2020 lalu.

Pencurian berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya kawasan Terminal Angkot Balikpapan Permai (BP). Kini FD harus kembali ke jeruji besi, usai diringkus aparat penegak hukum pada 26 November 2020 lalu.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Rhondy Hermawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan Prapatan. Bersama dengan barang bukti sepeda motor curiannya,” kata Iptu Rhondy saat pers rilis, Jumat (27/11/2020) lalu.

Kasus pencurian tersebut, lanjut Iptu Rhondy, berawal saat pelaku hendak mencari pekerjaan di sekitar kawasan Balikpapan Permai. Kemudian, pelaku melihat sebuah motor Mio Soul warna merah yang kuncinya masih tergantung.

“Pelaku langsung mengambil motor tersebut beserta helmnya,” ungkap Iptu Rhondy.

Rencananya motor akan dijual oleh pelaku. Bahkan sudah sempat ditawarkan lewat media sosial facebook.

“Dia mau jual Rp 9 juta. Namun belum ada yang beli,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun kurungan penjara. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *