Yaqut Cholil Qoumas Dirawat, KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis

Gambar saat ini: Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati segera memberikan penanganan medis yang dibutuhkan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjalani pembantaran penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum terhadap Yaqut dapat segera berlanjut, mengingat penyidik dan jaksa segera memasuki tahapan pelimpahan perkara ke penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap tindakan medis terhadap Yaqut dapat segera diselesaikan sehingga kondisi kesehatannya pulih.

“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Menurut Budi, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan.

“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” ujarnya.

KPK memastikan kondisi kesehatan Yaqut terus dipantau selama menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Selain itu, petugas Pengawal Tahanan (Waltah) tetap melakukan pengamanan secara melekat selama masa pembantaran penahanan.

“Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK memutuskan membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan ia harus menjalani rawat inap.

Mantan Menteri Agama tersebut diketahui mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Meski menjalani pembantaran, KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *