
Paser, Kaltimedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. Dalam operasi yang dilakukan Tim Elang, seorang pria berinisial AP alias S (33) diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu di Kecamatan Tanah Grogot.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto mengatakan, penyelidikan dimulai sejak Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Tim Elang kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AP alias S (33),” ujar AKP Hadi.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi dengan disaksikan seorang warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet cokelat merek Charles & Keith yang disembunyikan di bawah tumpukan seng di samping rumah.
“Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat enam paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram,” kata AKP Hadi.
Selain enam paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu pipet kaca, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu korek api gas warna hijau, satu bungkus rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Samsung A23 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut AKP Hadi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Selanjutnya, AP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dy)
Editor: Ang



