Hak Politik Masyarakat Adat Dinilai Belum Terakomodasi dalam Sistem Pemilu

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi Pemilu di Indonesia. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Pemilu di Indonesia. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Sejumlah pegiat demokrasi dan perwakilan masyarakat adat menilai sistem pemilu di Indonesia masih belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak politik masyarakat adat. Desain pemilu yang berlaku saat ini dinilai terlalu berorientasi pada aspek administratif dan prosedural sehingga belum mampu mengakomodasi keragaman kondisi sosial maupun budaya yang hidup di berbagai komunitas adat.

Dalam diskusi mengenai reformasi pemilu yang digelar di Jakarta, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayan Hidayat, mengatakan penyelenggaraan pemilu seharusnya mampu mengakui kompleksitas hak politik masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Desain pemilu itu harus merekognisi hak politik yang kompleks dengan karakteristik negara kita yang mempunyai kultur dan berbagai macam tradisi,” ujar Yayan Hidayat di Waroeng Sadjoe Cafe & Resto, Rabu (24/6/2026).

Menurut Yayan, pendekatan yang terlalu seragam justru berpotensi menghilangkan hak politik kelompok tertentu. Selain itu, sejumlah persoalan seperti administrasi kependudukan, tradisi komunitas, hingga konflik tenurial masih menjadi hambatan bagi masyarakat adat dalam menggunakan hak pilihnya.

Yayan mencontohkan komunitas adat yang hidup secara berpindah-pindah atau menetap di kawasan hutan kerap mengalami kesulitan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan negara. Padahal, pola kehidupan tersebut telah berlangsung jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk.

“Undang-undang pemilu itu justru harus bersifat plural,” tegasnya.

Senada dengan itu, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Aqidatul Izza Zain, menilai persoalan yang dihadapi masyarakat adat bersifat sistemik. Meski keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam konstitusi, mekanisme pemilu saat ini dinilai belum mampu menjamin keterwakilan politik mereka secara memadai.

Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan jumlah wakil masyarakat adat di parlemen mengalami penurunan signifikan. Pada Pemilu 2019, sebanyak 32 dari 163 calon yang berasal dari komunitas adat berhasil terpilih menjadi anggota DPR. Namun pada Pemilu 2024, jumlah itu turun menjadi hanya enam orang.

Menurut Aqidatul, minimnya keterwakilan politik berdampak langsung terhadap perjuangan berbagai isu masyarakat adat, mulai dari konflik agraria, perlindungan lingkungan, hingga pengakuan hak-hak adat.

Karena itu, AMAN dan SPD mendorong revisi Undang-Undang Pemilu agar lebih inklusif terhadap masyarakat adat. Revisi tersebut diharapkan mencakup perlindungan hak pilih, kemudahan dalam proses kandidasi politik, serta penataan daerah pemilihan yang mempertimbangkan kesatuan sosial dan budaya masyarakat adat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *