Pembantaran Penahanan Yaqut, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

Gambar saat ini: Foto: Tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Sumber: Istimewa.
Foto: Tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu (24/6/2026). Keputusan tersebut diambil setelah tim medis merekomendasikan perawatan intensif bagi mantan Menteri Agama itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran penahanan Yaqut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kami melakukan pembantaran berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Menurut informasi yang diterima penyidik, Yaqut diketahui mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Budi menekankan bahwa keputusan pembantaran merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, KPK memastikan kondisi kesehatan Yaqut akan terus dipantau selama menjalani perawatan.

“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga akan terus mengikuti perkembangan medis yang bersangkutan guna menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan. KPK memastikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tidak akan terhenti hanya karena tersangka menjalani perawatan.

Kasus yang menjerat Yaqut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski pembantaran penahanan Yaqut diberikan karena alasan kesehatan, lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. KPK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan tersangka selama masa perawatan.

Dengan demikian, langkah pembantaran ini diposisikan sebagai tindakan kemanusiaan tanpa mengurangi substansi penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *