
Balikpapan, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia yang merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Salah satu poin yang diusulkan dalam regulasi tersebut adalah pemberian sanksi terhadap tindakan penelantaran orang tua atau lanjut usia (lansia).
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026). Pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.
Menurut Agus, penyusunan Raperda Kota Ramah Lansia merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Kota Balikpapan.
“Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih, menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Balikpapan dalam menyusun Raperda tentang Kota Ramah Lanjut Usia sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan, khususnya masyarakat lanjut usia yang semakin bertambah jumlahnya,” ujarnya.
Pemkot mencatat usia harapan hidup masyarakat Balikpapan mengalami peningkatan dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025. Selain itu, jumlah penduduk lansia diproyeksikan mencapai 202.230 jiwa pada 2045.
Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan keberhasilan pembangunan manusia sekaligus menjadi sinyal perlunya kebijakan yang lebih antisipatif terhadap fenomena aging population setelah masa bonus demografi.
“Hal ini menjadi dasar kuat bahwa kebijakan ini tidak sekadar responsif, tetapi juga antisipatif terhadap fase aging population pasca bonus demografi,” katanya.
Dalam pembahasannya, Pemkot menilai substansi Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan yang terdiri atas 11 bab dan 45 pasal telah mengakomodasi berbagai kebutuhan perlindungan dan pelayanan bagi lansia.
Namun demikian, pemerintah mengusulkan penambahan ketentuan pidana dalam bab tersendiri sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penelantaran lansia di lingkungan keluarga.
“Ketentuan pidana sangat penting dicantumkan dalam perda ini untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam lingkungan keluarga,” tegas Agus.
Selain itu, Pemkot juga mendorong penguatan layanan psikososial bagi lansia yang hidup sendiri, terlantar, maupun mengalami kesepian. Pemerintah turut mengusulkan penyediaan fasilitas publik yang ramah lansia, seperti jalur landai, pegangan tangan, toilet khusus, kursi prioritas, hingga kemudahan akses layanan publik.
Pemkot Balikpapan juga mendukung pembentukan Komisi Daerah Lansia dan sistem deteksi dini bagi kasus lansia terlantar. Pemerintah berharap pembahasan Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan dapat segera dituntaskan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan kota yang inklusif dan ramah bagi warga lanjut usia. (Pcm)
Editor: Ang



