Sabu Balikpapan Barat, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Saat Simpan Barang Haram di Celana Dalam

Gambar saat ini: Foto: RA (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat usai kedapatan menguasai dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram. Sumber: Istimewa.
Foto: RA (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat usai kedapatan menguasai dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Upaya peredaran narkotika kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Balikpapan Barat. Seorang pemuda berinisial RA (20) diamankan setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. RA diamankan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Iptu Hendik, Jumat (12/6/2026).

Menurut hasil pemeriksaan, dua paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan disimpan dalam kotak rokok yang diselipkan di bagian dalam celana pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 1,66 gram. Selain itu, RA mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka guna melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hendik.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Selain menelusuri sumber barang haram tersebut, petugas juga berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Balikpapan.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Pcm)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *