UU Polri Disahkan, Ini 8 Perubahan Penting dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

Gambar saat ini: Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sumber: Istimewa.
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6).

Pemerintah menyebut revisi UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian di tengah perkembangan teknologi, dinamika keamanan yang semakin kompleks, serta tuntutan peningkatan profesionalisme aparat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan aturan ini difokuskan pada sejumlah substansi utama yang dinilai mendesak untuk memperkuat kelembagaan Polri.

“Perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi serta semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, pemerintah menjelaskan terdapat delapan poin penting yang menjadi fokus perubahan dalam UU Polri.

Pertama, penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang mencakup penyelenggaraan kegiatan, pembinaan sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana kepolisian.

Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok Polri agar lebih relevan dengan tantangan keamanan saat ini.

Ketiga, pemberian afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, penguatan pemenuhan hak-hak anggota Polri.

Kelima, pengaturan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi Polri oleh anggota aktif yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan penugasan tertentu.

Perubahan keenam mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, perwira pertama hingga perwira tinggi berpangkat tiga bintang dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Perubahan ketujuh berkaitan dengan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.

Poin kedelapan adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola institusi kepolisian.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif cepat karena materi yang dibahas terbatas pada sejumlah substansi tertentu.

Ia juga menyoroti adanya afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki.

Pengesahan UU Polri ini diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme personel, serta adaptasi Polri terhadap tantangan keamanan di masa mendatang. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *