Natalius Pigai: Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Itu Bertentangan dengan HAM

Gambar saat ini: Foto: Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai. Sumber: Istimewa.
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menegaskan pelaku begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat diwawancarai wartawan di Bandung, Rabu (20/5/2026).

“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai.

Menurutnya, penangkapan pelaku memiliki dua tujuan penting, yakni menjaga hak hidup seseorang serta membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menggali informasi terkait jaringan maupun motif kejahatan.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” katanya.

Pigai juga menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap tindakan tembak mati terhadap begal menunjukkan masih rendahnya pemahaman terkait prinsip HAM.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” tegasnya.

Dalam situasi masyarakat merasa terancam akibat aksi kriminal jalanan, Pigai menilai negara melalui aparat keamanan harus meningkatkan perlindungan dan memastikan kondisi lingkungan tetap aman.

“Sekarang aparat tingkatkan saja terutama aparat kepolisian memastikan supaya setiap wilayah itu aman, jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Pigai mengaku memiliki pengalaman sebagai penyidik dan pernah mengikuti pelatihan penegakan hukum. Ia menyebut tidak ada materi yang membenarkan tindakan menembak mati pelaku kriminal di luar prosedur hukum.

“Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakan bahwa seorang terkriminal itu ditembak mati, karena dia adalah sumber data, dia sumber informasi,” kata Pigai.

Ia menambahkan, apabila pelaku ditembak mati, maka informasi penting terkait tindak kejahatan berpotensi hilang dan menyulitkan pengungkapan kasus secara menyeluruh. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *