
Jakarta, Kaltimedia.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih besar saat masih menjabat di pemerintahan.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebagai respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap dirinya.
Noel juga menyinggung tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021–Februari 2025.
Menurut Noel, tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hery dinilai tidak masuk akal karena nominal dugaan korupsi yang disebut hanya sekitar Rp4 miliar.
“Kasihan juga tuh Pak Hery, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti nih cara berpikirnya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Noel mengklaim selama menjabat dirinya justru banyak membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat, termasuk menangani praktik penahanan ijazah dan dugaan pungutan terhadap pekerja.
“Praktek penahanan ijazah yang minta tebusan. Satu ijazah pramugari itu minta tebusan Rp40 juta. Kalau 10 ribu orang, berapa? Rp400 miliar yang saya selamatkan,” katanya.
Noel memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk membantah dakwaan maupun tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai fakta persidangan.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden,” ungkapnya.
Selain dituntut lima tahun penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,435 miliar.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran dana dari total Rp6,5 miliar uang tidak sah terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. (Ang)



