
Jakarta, Kaltimedia.com – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026), berlangsung tanpa kehadiran korban. Andrie diketahui masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka bakar serius yang dideritanya.
Oditur Militer Mohammad Iswadi menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sejak 30 April 2026 terkait kehadiran Andrie sebagai saksi tambahan dalam persidangan.
Namun melalui surat balasan tertanggal 4 Mei 2026, LPSK menyampaikan bahwa Andrie belum memungkinkan hadir karena masih menjalani tindakan medis berupa operasi cangkok kulit kepala di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
“Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andre Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini karena masih akan menjalankan tindakan medis,” ujar Mohammad Iswadi di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menegaskan ketidakhadiran Andrie bukan karena menolak memberikan kesaksian. Ia bahkan membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan secara daring melalui Zoom apabila kondisi korban belum memungkinkan hadir langsung di pengadilan.
“Kalau bisa bicara dan tidak bisa datang karena alasan kesehatan, mungkin kita Zoom saja,” kata Fredy dalam persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan opsi pemeriksaan setempat di rumah sakit tempat Andrie dirawat. Fredy menilai keterangan korban sangat penting dalam pembuktian perkara tersebut.
“Kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto. Kita hanya mau tahu bagaimana keterangan dari korban karena itu sangat penting,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, oditur militer mengungkapkan bahwa delapan saksi telah dipanggil. Namun hingga sidang dimulai, baru lima orang yang hadir di ruang persidangan.
Kasus ini sendiri menyeret empat anggota TNI sebagai terdakwa dalam dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. (Ang)





