Pemerintah Genjot Rumah Subsidi di Kaltim, Perizinan Jadi Sorotan Utama

Gambar saat ini: Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (tengah) dan
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (tengah) dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan rumah subsidi di Kalimantan Timur dengan menyoroti hambatan klasik: perizinan dan biaya. Isu ini mengemuka dalam pertemuan bersama pengembang di Markas Yonif Raider 600/Modang, Balikpapan, Selasa (5/5).

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, serta Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Maruarar menegaskan pemerintah telah menghapus sejumlah beban biaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Relaksasi ini harus diikuti pemerintah daerah. Kalau sudah berjalan, dampaknya langsung terasa pada harga jual rumah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi menekan harga hunian agar lebih terjangkau, sekaligus mendorong peningkatan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Pemerintah juga menaikkan target pembangunan rumah subsidi secara nasional menjadi 350 ribu unit pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, koordinasi antara pengembang dan pemerintah daerah dinilai harus diperkuat.

“Perlu forum rutin untuk membahas kendala di lapangan. Kepala daerah juga harus berkomitmen memperbaiki proses birokrasi,” tegas Maruarar.

Tito Karnavian mengingatkan agar regulasi di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Ia menilai sektor perumahan memiliki dampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Program ini bukan sekadar pembangunan fisik, tapi juga bagian dari solusi sosial. Karena itu, aturan di daerah jangan menjadi hambatan baru,” katanya.

Dari sisi pengembang, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, Junaidi Abdillah, menyebut proses perizinan yang panjang masih menjadi kendala utama.

“Kalau perizinan dipercepat, dampaknya langsung ke pertumbuhan ekonomi dan kemudahan masyarakat memiliki rumah,” ujarnya.

Ketua Apersi Kaltim, Sunarti Amrullah, bahkan mengungkapkan pengurusan site plan di Balikpapan bisa memakan waktu hingga dua tahun. Padahal, sistem perizinan telah terintegrasi melalui OSS.

Ia juga menyoroti tambahan regulasi daerah seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dinilai memperpanjang proses.

Tahun ini, Apersi Kaltim menargetkan pembangunan 5.000 unit rumah di wilayah Penajam Paser Utara, Balikpapan, dan Samarinda. Namun hingga kini, realisasi baru mencapai sekitar 800 unit.

“Kami berharap ada penyelarasan aturan antara pusat dan daerah, supaya target pembangunan bisa tercapai,” pungkas Sunarti. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *