
KALTIMEDIA.COM, JAKARTA – Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Rakortas ini diikuti oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah yang masuk dalam program PSEL. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi perkembangan proyek sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penguatan penegakan regulasi dalam pengelolaan sampah. Ia menilai bahwa kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola sampah tidak akan terwujud tanpa penerapan sanksi yang tegas dan konsisten.
“Penegakan aturan harus diperkuat. Tanpa sanksi yang jelas, sulit menciptakan kedisiplinan dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan sampah nasional, terutama pasca insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan korban jiwa. Kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya tata kelola sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelanggar, sekaligus menekankan pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan serta penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Selain itu, percepatan penanganan sampah juga difokuskan pada sektor non-rumah tangga, seperti kawasan industri, perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit, hingga restoran. Pemerintah menargetkan sektor-sektor tersebut dapat tertangani secara optimal dalam kurun waktu sekitar empat tahun.
Berbagai teknologi pengolahan sampah turut didorong untuk mendukung upaya tersebut, di antaranya teknologi waste to energy, refuse-derived fuel (RDF), serta pengolahan kompos yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi volume timbunan sampah.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa rakor tersebut turut membahas perkembangan serta peta jalan (roadmap) percepatan pembangunan PSEL yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa percepatan implementasi PSEL merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai langkah konkret dalam menghadapi kondisi darurat sampah di berbagai daerah, termasuk Balikpapan.
“Pada hari ini kami menghadiri rakor percepatan pembangunan PSEL bersama Dinas Lingkungan Hidup. Insyaallah, setelah pertemuan ini akan ada tindak lanjut sehingga permasalahan sampah di Kota Balikpapan dapat lebih cepat teratasi,” ujar Rahmad pada Instagram resminya.
Menurutnya, pengembangan PSEL menjadi salah satu solusi strategis yang tidak hanya berfokus pada pengurangan volume sampah, tetapi juga mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.
Rahmad juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengelolaan sampah, dimulai dari kebiasaan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah sejak dari sumber.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat serta menghadirkan berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah.
“Komitmen kami adalah mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi,” pungkasnya. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)





