
Paser, Kaltimedia.com – Sejumlah aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Paser, Senin (30/3/2026), bertepatan dengan agenda sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Misran Toni.
Aksi ini melibatkan berbagai kelompok, mulai dari Aliansi Muara Kate Melawan, Batu Kajang Bersatu, Amukan Baka, hingga Koalisi Masyarakat Sipil dari Samarinda, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Samarinda dan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur.
Koordinator aksi yang juga tergabung dalam tim advokasi, Windi Pranata, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan, khususnya pada agenda pembacaan nota pembelaan.
Ia menilai, sepanjang proses persidangan yang telah berjalan lebih dari 10 kali, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa kasus.
“Di dalam proses penyidikan kepolisian pun kami mencatat sejumlah kejanggalan misalkan pihak kepolisian itu sebenarnya kami menduga tidak punya bukti yang kuat sehingga berkas itu dikembalikan oleh jaksa hingga tiga kali hingga masa perpanjangan satu kali,” ujarnya di lokasi aksi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pembatasan akses keluarga terhadap Misran Toni selama masa penahanan, termasuk saat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
“Bahkan satu kali pembantaran yang dirawat oleh Bapak Misran Toni di Rumah Sakit Jiwa yang saat itu juga tidak bisa dikunjungi oleh pihak keluarga dengan alasan yang dibuat-buat sedemikian rupa padahal mereka sudah bertandang jauh dari Muara Kate ke Samarinda,” katanya.
Dalam perkembangan persidangan, Windi juga menyebut bahwa jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan pembunuhan berencana, sehingga dakwaan berubah menjadi pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Nah, maka sidang hari ini kami ingin menegaskan kepada hakim bahwa jangan bermain-main dalam perkara ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, tim advokasi juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan saksi. Mereka menyebut adanya tekanan hingga perlakuan tidak etis terhadap saksi selama penyidikan.
“Dari seluruh rangkaian persidangan ini maka seharusnya hakim mampu memeriksa, bahwa sejumlah saksi saat proses penyidikan itu ditawarin minuman keras, bahwa sejumlah saksi itu menjadi fakta persidangan sejumlah saksi itu dipaksa untuk menyamakan keterangannya dengan sejumlah saksi yang lain yang tidak berkesesuaian,” jelas Windi.
Ia menambahkan, “Dengan fakta di lapangan bahwa sejumlah saksi pun saat pemeriksaan proses penyidikan itu ditawarin sejumlah minuman dan ditemani oleh seorang perempuan.”
Selain itu, keterangan salah satu saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebut tidak konsisten dengan pernyataan di persidangan, sehingga dinilai melemahkan dakwaan terhadap terdakwa.
Atas berbagai temuan tersebut, aliansi bersama keluarga dari komunitas adat Muara Kate mendesak agar Misran Toni dibebaskan serta nama baiknya dipulihkan.
Diketahui, hingga saat ini proses persidangan kasus yang bermula dari insiden berdarah di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam pada September 2024 itu telah berlangsung sebanyak 12 kali. (Dy)
Editor: Ang



