
Paser, Kaltimedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Tim Bayo Telake Polsek Long Kali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Long Kali.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, setelah aparat menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Kali, Ipda Bambang, membenarkan bahwa seorang pelaku berinisial R (32) telah diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya, berikut sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Bambang, Jumat (20/3/2026) pagi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor jenis Honda Beat Street. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan dan pelaku.
“Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan petunjuk lokasi kendaraan. Selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Kali untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dy)
Editor: Ang



