
Kepolisian Resor Kaimana menggelar konferensi pers terkait kasus rudapaksa dua anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota di Kaimana, Papua Barat, Senin. (Antara)
SERAM – Oknum Polisi berinisial Briptu MEP ini ditangkap usai memperkosa dua gadis di bawah umur di Kaimana, Papua Barat.
“Dia (Briptu MEP) ditangkap di tempat, tempat persembunyian gitu loh,” ujar Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan dilansir dari Detikcom, Kamis (27/2/2025).
Briptu MEP ditangkap di Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat pada Sabtu (22/2). Dennie mengatakan, awalnya mendapat informasi keberadaan Briptu MEP dari Kabid Propam Polda Papua Barat.
“Pak Kabid Propam Polda Papua Barat hubungi saya. Terus minta tolong karena memang informasi keberadaan (Briptu MEP) ada di Desa Latu, Seram Bagian Barat,” jelasnya.
Personel Polres Seram Bagian Barat kemudian dikerahkan menuju desa tersebut. Saat penangkapan, Briptu MEP tidak melakukan perlawanan.
“Tidak, tidak ada (perlawanan) dari (Briptu MEP) selanjutnya diamankan sementara di sini (Rutan) Mapolres Seram Bagian Barat,” ujarnya.
“Lalu kemarin tim dari Polda Papua Barat dan Polres Kainama datang ke Seram Bagian Barat. Hari ini dia (Briptu MEP) dibawa ke Papua Barat,” tambahnya.
Sebelum diberitakan, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat Briptu MEP menangkap kedua korban di lorong masjid Pasar Baru Kaimana, Minggu (16/2) sekitar pukul 23.00 WIT. Kedua korban langsung dihampiri dan diamankan oleh MEP.
“Proses penyelidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan anggota Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman dalam keterangannya, Senin (24/2). (pry)





