Data Tersangka Berbeda, KontraS Desak Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus

Foto: Keempat Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Andrie Yunus. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – KontraS menyoroti perbedaan data tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dirilis oleh Polda Metro Jaya dan TNI.

Perbedaan informasi tersebut memicu kekhawatiran terkait transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan menyeluruh.

Jane mengungkapkan, TNI melalui Danpuspom menyebut empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara itu, Polda Metro Jaya justru mengumumkan dua tersangka berbeda, yakni BHC dan MAK.

“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga menyebut kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang berdasarkan hasil analisis penyelidikan.

Atas perbedaan tersebut, KontraS meminta verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan TGPF.

“Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual,” tegas Jane.

KontraS juga menyoroti dugaan keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus ini. Menurut Jane, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen.

Ia mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak di level pimpinan.

Selain itu, KontraS meminta aparat penegak hukum meninjau ulang pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan. Namun, KontraS menilai perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.

“Kami mendesak kepolisian untuk mencabut pengenaan Pasal 467 ayat 1 dan 2 terhadap para tersangka dan menggantinya dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana,” kata Jane.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keselamatan pembela HAM. KontraS menilai pengungkapan secara menyeluruh sangat penting untuk mencegah terulangnya teror terhadap aktivis di masa depan.

Sebelumnya, Mabes TNI telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dan kini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengidentifikasi dua tersangka berdasarkan analisis CCTV dan pemeriksaan saksi.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan sejumlah perbedaan informasi yang belum sepenuhnya terjawab. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *