Anggota Brimob Pukul Siswa MTs di Maluku Tenggara hingga Tewas, Bripda MS Resmi Jadi Tersangka

Gambar saat ini: Foto: Anggota Brimob Pukul Siswa MTs di Maluku Tenggara hingga Tewas, Bripda MS Resmi Jadi Tersangka. Sumber: Istimewa.
Foto: Anggota Brimob Pukul Siswa MTs di Maluku Tenggara hingga Tewas, Bripda MS Resmi Jadi Tersangka. Sumber: Istimewa.

Tual, Kaltimedia.com – Kasus meninggalnya seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) setelah diduga dipukul anggota Brimob memasuki babak baru. Oknum Brimob, Bripda MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tual.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/2). Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan status Bripda MS dinaikkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (20/2) malam.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat Bripda MS tergabung dalam regu patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C yang bertugas mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIT pada Kamis (19/2) dini hari.

Petugas menerima laporan warga mengenai keributan yang berujung pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Tim Brimob kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan taktis (rantis).

Setibanya di Jalan Imam Mandala, petugas mendapati sekelompok pemuda berkumpul dengan sepeda motor dan diduga melakukan balapan liar. Kelompok tersebut kemudian dibubarkan.

Sebagian besar anggota Brimob meninggalkan lokasi. Namun, Bripda MS bersama beberapa anggota lainnya masih bertahan sambil memegang helm taktikal.

Tak lama berselang, dua remaja yang berboncengan motor melintas dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Mereka adalah korban AT (14) dan kakaknya, KT (15).

Menurut keterangan polisi, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke udara sebagai isyarat agar kendaraan berhenti. Namun karena sepeda motor melaju cukup kencang, kendaraan kakak korban melewati posisi Bripda MS.

Motor korban AT yang berada di belakang kemudian terkena ayunan helm tersebut di bagian wajah. Benturan itu menyebabkan korban mengalami luka di pelipis dan terjatuh.

Setelah terjatuh, motor korban kembali menabrak kendaraan kakaknya hingga keduanya terjatuh ke jalan.

AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Status Tersangka dan Barang Bukti

Kapolres Kota Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan Bripda MS telah resmi ditahan.

“Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (21/2).

Ia menjelaskan, sebelumnya Bripda MS berstatus saksi. Namun setelah pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob di lokasi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Bripda MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat (3) tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, Polres Tual masih berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Maluku. Bripda MS tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan menjalani proses kode etik kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu sorotan terhadap prosedur penindakan aparat di lapangan, khususnya ketika berhadapan dengan anak di bawah umur. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *