
Samarinda, Kaltimedia.com — Isu ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan korporasi kembali mencuat di Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan tambang batu bara telah melenceng dari tujuan awal pembangunan infrastruktur publik.
Sorotan tersebut muncul seiring maraknya aktivitas angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional di sejumlah wilayah Kaltim. Menurut Jahidin, kondisi ini mencerminkan lemahnya posisi masyarakat dalam menikmati fasilitas umum yang sejatinya dibangun menggunakan dana negara.
“Jalan nasional itu dibiayai oleh uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun faktanya, masyarakat justru sering kali harus mengalah ketika kendaraan tambang melintas. Ini mencerminkan ketimpangan yang serius,” ujar Jahidin, Kamis (29/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan tambang berskala besar memanfaatkan jalan nasional sebagai jalur distribusi hasil tambang mereka. Padahal, penggunaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, perusahaan tambang kerap hanya berbekal rekomendasi administratif yang secara hukum tidak memiliki kekuatan sebagai dasar pemanfaatan jalan negara. Tanpa izin yang sah, aktivitas angkutan tambang tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
Jahidin menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran teknis semata. Ia menilai praktik tersebut mencerminkan kuatnya dominasi kepentingan korporasi terhadap ruang publik, yang diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Setiap kali truk batu bara melintas, masyarakat harus berhenti dan menunggu. Tidak jarang hingga puluhan menit. Situasi ini sangat ironis, karena kepentingan bisnis seolah lebih diutamakan dibandingkan hak dasar warga,” tuturnya.
Ia pun mendorong adanya langkah hukum yang lebih tegas dan terukur dari pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Jahidin menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama antara pemerintah dan perusahaan tambang harus dituangkan secara resmi dalam dokumen hukum yang mengikat, bukan sekadar komitmen lisan.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada janji. Sudah terlalu sering janji perbaikan jalan atau pemberian kompensasi kepada masyarakat tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara tegas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin dari otoritas berwenang. Namun, lemahnya implementasi regulasi dan minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran serupa terus berulang.
Komisi III DPRD Kaltim kini mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menghentikan sikap permisif terhadap perusahaan yang menggunakan fasilitas negara secara sepihak.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, akan muncul preseden buruk. Ini bukan hanya soal jalan, tetapi juga menyangkut siapa yang sebenarnya berkuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkas Jahidin. (Rfh)
Editor: Ang





