DPRD Samarinda Kembali Soroti Praktik Sewa Kios di Pasar Pagi

Foto: Bangunan Pasar Pagi Samarinda yang akan segera difungsikan. Sumber: Istimewa.
Foto: Bangunan Pasar Pagi Samarinda yang akan segera difungsikan. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menyoroti persoalan pengelolaan kios di Pasar Pagi, khususnya praktik jual beli dan penyewaan lapak yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Samarinda.

Komisi II DPRD Samarinda menegaskan bahwa kebijakan daerah sejatinya memprioritaskan pedagang real, yakni pedagang yang berjualan langsung dan aktif di kios yang ditempatinya.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Samarinda, Dinas Perdagangan, serta perwakilan pedagang Pasar Pagi. Dalam forum itu terungkap bahwa praktik transaksi kios, baik jual beli maupun sewa-menyewa—telah berlangsung cukup lama dan menjadi persoalan klasik di kawasan pasar tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar asumsi atau isu yang dibesar-besarkan. Ia menyebut, fakta adanya praktik tersebut diakui langsung oleh para pedagang yang hadir dalam rapat.

“Ini bukan rekayasa atau asumsi. Semua terungkap dari pengakuan pedagang sendiri. Karena itu tadi saya minta semua wartawan masuk supaya bisa mendengar langsung,” ujar Iswandi, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, persoalan pengelolaan Pasar Pagi sejatinya sudah terjadi sejak lama, bahkan jauh sebelum revitalisasi pasar dilakukan oleh pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Samarinda, khususnya pada poin keempat yang menegaskan bahwa kios pasar diprioritaskan bagi pedagang real.

Ketentuan ini dinilai memunculkan keresahan, terutama di kalangan pemilik kios yang tidak berjualan langsung dan selama ini memilih menyewakan lapaknya kepada pihak lain.

Iswandi menjelaskan, sebelum proses relokasi Pasar Pagi dilakukan, Dinas Pasar telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang.

“Hasil pendataan itu menunjukkan ada ratusan pedagang yang statusnya penyewa. Sementara sebagian lainnya adalah pemilik kios, tapi tidak berjualan langsung,” jelasnya.

Kondisi inilah, menurut Iswandi, yang menjadi akar persoalan di lapangan. Pedagang real yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang justru kerap berada pada posisi lemah, sementara pemilik kios yang menyewakan lapaknya tidak termasuk dalam prioritas kebijakan.

Lebih jauh, ia juga mengungkap temuan adanya kepemilikan kios dalam jumlah besar oleh satu orang, bahkan mencapai puluhan unit.

Praktik tersebut dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan pedagang kecil.

“Kalau ada yang punya kios sampai puluhan unit, itu jelas orientasinya mencari keuntungan besar. Sementara pedagang yang menyewa dan berjualan tiap hari itu hanya untuk cari makan. Mereka inilah yang seharusnya kita lindungi,” tegasnya.

Iswandi menambahkan, verifikasi ulang yang saat ini dilakukan pemerintah bertujuan memastikan pasar yang telah dibangun dengan anggaran besar benar-benar diisi oleh pedagang aktif.

Dengan demikian, Pasar Pagi diharapkan tidak kembali sepi dan dapat berfungsi optimal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan kebijakan kepada pedagang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kemudian hari. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *