
Samarinda, Kaltimedia.com – Program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), GratisPol, yang digagas Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, mulai menuai sorotan. Meski baru memasuki tahap awal pelaksanaan, DPRD Kaltim menilai implementasi program tersebut belum berjalan sesuai perencanaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan GratisPol di lapangan. Ia menilai terdapat kesenjangan antara kebijakan yang diumumkan pemerintah dengan realisasi teknis yang diterima masyarakat, khususnya mahasiswa.
Beberapa masalah yang disorot antara lain ketidaksinkronan data penerima manfaat, lemahnya proses verifikasi, hingga bantuan yang tidak diterima oleh mahasiswa meski telah tercantum dalam daftar penerima.
Agusriansyah mencontohkan adanya mahasiswa yang namanya sudah diumumkan sebagai penerima, namun hingga kini tidak memperoleh bantuan sebagaimana dijanjikan. Bahkan, sebagian penerima disebut mengalami pembatalan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.
“Kuota penerima sudah ditetapkan dan nama-nama sudah diumumkan. Tetapi ketika masuk tahap realisasi, bantuannya justru tidak ada,” ujar Agusriansyah, Jumat (23/1/2026).
“Lebih parah lagi, ada pembatalan sepihak tanpa kejelasan alasan. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan mahasiswa,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi serta belum matangnya sistem pendataan dan mekanisme penyaluran bantuan. Ia juga menyoroti sejumlah perguruan tinggi yang telah mengumumkan penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun hingga kini sebagian mahasiswa belum merasakan manfaat karena dana belum dicairkan.
Selain persoalan penyaluran, DPRD Kaltim juga mengkritisi persyaratan administratif berupa kepemilikan KTP Kaltim minimal tiga tahun. Menurut Agusriansyah, ketentuan ini berpotensi menghambat mahasiswa yang secara faktual memiliki keterikatan dengan Kaltim, tetapi terkendala masa administrasi kependudukan.
“Persyaratan KTP memang boleh diberlakukan, tetapi proses verifikasi harus dilakukan secara cermat dan adil. Jangan sampai aturan justru menutup akses bagi mereka yang sebenarnya layak mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, DPRD Kaltim mendesak Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan GratisPol. Evaluasi dinilai penting agar program benar-benar tepat sasaran dan tidak terus memicu polemik di masyarakat.
Lebih jauh, Agusriansyah mengingatkan bahwa keberhasilan GratisPol tidak cukup diukur dari meningkatnya angka partisipasi pendidikan tinggi semata. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan dampak jangka panjang, khususnya kesiapan lulusan dalam memasuki dunia kerja.
Ia mendorong agar Pemprov Kaltim menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja lima hingga sepuluh tahun ke depan, sehingga arah pendidikan dapat diselaraskan dengan kebutuhan industri dan pembangunan daerah, termasuk kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Tanpa perencanaan yang matang antara dunia pendidikan dan kebutuhan tenaga kerja, kami khawatir GratisPol justru akan melahirkan pengangguran terdidik di Kaltim,” pungkasnya. (Rfh)





