
Samarinda, Kaltimedia.com — Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan pada 2023 ditegaskan sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk menahan laju perluasan sektor perkebunan dan pertanian berskala besar.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Kaltim, Nurani Citra Adran, menyampaikan bahwa dalam dokumen RTRW tersebut telah ditetapkan alokasi kawasan pertanian seluas 3,2 juta hektare di tingkat provinsi.
Luasan ini mencakup berbagai subsektor strategis, mulai dari pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hingga peternakan.
“Angka 3,2 juta hektare itu merupakan perencanaan di tingkat provinsi. Selanjutnya, masing-masing kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk merinci peruntukannya sesuai kebutuhan wilayahnya,” ujar Nurani pada Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa perincian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten dan kota tidak dilakukan secara serampangan. Proses tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan utama, seperti izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terbit, kebutuhan pembangunan daerah, serta hasil kajian sektoral.
Nurani menegaskan bahwa pelaksanaan RTRW di lapangan bersifat lintas sektor dan membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi. Pemerintah kabupaten/kota menjadi garda terdepan dalam mengawasi pemanfaatan ruang, dengan dukungan dari perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Perkebunan.
“RTRW ini bersifat multisektor. Semua kebutuhan pembangunan digambarkan di dalamnya, mulai dari kebutuhan daerah, kajian sektoral, perizinan, hingga kebijakan strategis lainnya yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, khususnya kelapa sawit, Nurani menegaskan bahwa RTRW berfungsi sebagai alat pengatur dan pengendali, meskipun tidak bisa menjadi solusi tunggal atas seluruh persoalan tata guna lahan.
“RTRW memang menjadi alat pengatur dan pengendali pembukaan lahan, tetapi tidak bisa dipungkiri masih ada dinamika pembangunan yang terjadi sebelumnya, termasuk kasus keterlanjuran seperti perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia optimistis pengendalian pemanfaatan ruang ke depan akan lebih kuat seiring penerapan sistem perizinan berbasis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dalam mekanisme tersebut, unsur tata ruang menjadi salah satu komponen utama sebelum izin diterbitkan.
“Melalui mekanisme perizinan tersebut, batasan-batasan pemanfaatan ruang dapat ditetapkan dengan lebih jelas,” tuturnya.
“Ini menjadi kontrol penting agar perluasan lahan tidak keluar dari ketentuan RTRW yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Nurani. (Rfh)
Editor: Ang





