
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan mendapat kabar baik. Pemerintah Kota Balikpapan memastikan berbagai program diskon dan insentif pajak daerah yang selama ini meringankan beban masyarakat tidak akan berhenti pada tahun 2025. Langkah tersebut akan diteruskan pada 2026 melalui pengelolaan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham menegaskan bahwa keberlanjutan program insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi. Ia menambahkan, keringanan yang diberikan pemerintah selama ini tidak hanya membantu warga, tetapi juga menjaga tingkat kepatuhan serta stabilitas penerimaan daerah.
“Komitmennya sama seperti tahun ini. Diskon, insentif, maupun stimulan tetap diberikan pada 2026,” ujar Idham, Kamis (20/11/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa sejumlah penyesuaian teknis tetap dimungkinkan. Perubahan dapat dilakukan apabila terdapat pembaruan data, regulasi baru, ataupun kebutuhan implementasi yang berkembang. Namun, ia memastikan bahwa pola besar terkait pemberian keringanan akan tetap sama. Termasuk kebijakan penundaan penyesuaian yang berlaku pada 2025, yang disebut masih berpeluang dilanjutkan.
“Kemungkinan masih ada, dan seperti biasa akan kami umumkan secara resmi,” imbuhnya.
Selain memastikan keberlanjutan insentif, Pemkot Balikpapan mulai menyiapkan target pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Angka sementara diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun. Namun, Idham menegaskan bahwa target tersebut belum bersifat final. Pemerintah masih melakukan pembahasan internal serta menunggu evaluasi realisasi penerimaan tahun berjalan sebelum menetapkan angka final.
“Target ini masih bersifat sementara. Kami tetap memantau realisasi tahun berjalan sebelum angka final ditetapkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan target mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, potensi objek pajak, serta efektivitas kebijakan keringanan yang diterapkan pada 2025. Pemerintah berharap kombinasi antara insentif dan peningkatan kualitas layanan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sepanjang 2025, BPPDRD menerapkan sejumlah keringanan yang dinilai berdampak signifikan bagi masyarakat. Program tersebut meliputi diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen, penghapusan tunggakan PBB tahun 2020–2024, serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen. Berbagai stimulus itu dinilai mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keberhasilan tersebut menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk meneruskan program insentif pada 2026. Idham menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan berkomitmen menghadirkan kebijakan perpajakan yang inklusif, mudah diakses, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan dilanjutkannya program keringanan ini, pemerintah berharap hubungan antara pemerintah daerah dan wajib pajak semakin harmonis serta berkontribusi positif terhadap pembangunan Kota Balikpapan di tahun-tahun mendatang. (mang)



