
BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan untuk mempelajari mekanisme pembentukan dan evaluasi peraturan daerah (Perda).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Agam, Yandril, diterima oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, untuk berkeliling ke instansi Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam kunjungan yang berlangsung selama dua hari itu, rombongan DPRD Agam secara khusus menyoroti pengawasan terhadap perda yang belum berjalan efektif atau masih mandek di lapangan.
“Mereka ingin mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menangani perda yang belum dilaksanakan optimal,” ujar Japar usai menemani rombongan DPRD Agam, Jumat (7/11/2025)
Menurut Japar Sidik, DPRD Kabupaten Agam juga menanyakan jumlah perda yang sudah disahkan namun belum terealisasi, serta bagaimana langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah kota.
“Ada pertanyaan soal perda-perda yang belum ditindaklanjuti atau masih tertunda pembahasannya. Mereka ingin tahu bagaimana bagian hukum menyikapi hal itu, karena tidak semua perda bisa langsung berjalan efektif setelah disahkan,” ujar Japar.
Diskusi juga membahas peran legislatif dan eksekutif dalam melakukan evaluasi bersama terhadap perda yang dinilai tidak lagi relevan atau membutuhkan revisi. Japar menilai, upaya seperti ini penting agar setiap produk hukum daerah tetap adaptif terhadap perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, kunjungan DPRD Kabupaten Agam tersebut menjadi ajang bertukar pengalaman dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, khususnya dalam memastikan setiap perda dapat diterapkan secara konsisten dan berdampak nyata bagi masyarakat. (*)





