DPRD Desak Pemkot Tindak Tegas Pangkalan Nakal Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Subari.

BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota bersama Pertamina dan instansi terkait untuk menindak tegas pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti menyalurkan gas subsidi tidak kepada masyarakat yang berhak. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian, Pertamina Patra Niaga, serta 11 agen LPG, Rabu (5/11/2025).

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Subari, menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi telah diatur jelas, yakni hanya untuk rumah tangga tidak mampu, pelaku UMKM, dan nelayan.

Namun, lanjut Subari kenyataannya di lapangan masih ditemukan sejumlah pangkalan yang menjual kepada pihak lain, termasuk ASN dan oknum tertentu.

“Distribusi LPG 3 kg ini sudah jelas aturannya. Tapi hasil temuan di lapangan, masih banyak pangkalan yang menjual ke pihak yang tidak berhak. Ini jelas pelanggaran dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Menurut Subari, penyalahgunaan di tingkat pangkalan menjadi penyebab utama kelangkaan LPG subsidi di masyarakat. Ia meminta Pemkot tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga penindakan nyata bagi pangkalan yang terbukti melanggar.

“Kami minta pemerintah menertibkan hal ini. LPG 3 kg itu hak masyarakat kecil, bukan untuk ASN atau pihak lain di luar sasaran,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pendataan distribusi LPG yang membuat pelanggaran sulit terdeteksi. Komisi II meminta adanya pengawasan rutin dan pelaporan transparan dari agen hingga pangkalan agar penyaluran LPG subsidi benar-benar tepat sasaran. (*)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *