Pengedar Sabu di Kuaro Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Paser

Gambar saat ini: Foto: Pengedar Sabu di Kuaro Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Paser. Sumber: Istimewa.
Foto: Pengedar Sabu di Kuaro Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Paser. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser, yang tergabung dalam Tim Elang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (36), warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (28/10/2025).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sehari sebelumnya, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, di sebuah rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kuaro.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terhadap tersangka lain berinisial MFR (23), yang mengaku memperoleh sabu dari SA,” ungkap AKP Suradi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 4,44 gram, timbangan digital, sendok takar, telepon genggam, uang tunai Rp800 ribu, serta satu unit sepeda motor trail warna hitam biru yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Tersangka SA kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Paser.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika. Bersama kita wujudkan Kabupaten Paser Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tutup AKP Suradi. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *