Komdigi Tegur Platform X untuk Ketiga Kalinya, Denda Administratif Capai Rp78 Juta Lebih

Gambar saat ini: Foto: Media Sosial X atau dikenal Twitter. Sumber: Istimewa.
Foto: Media Sosial X atau dikenal Twitter. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (sebelumnya Twitter) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif terkait pelanggaran konten bermuatan pornografi.

Surat tersebut dikirim pada 8 Oktober 2025, dengan nilai denda yang kini meningkat menjadi Rp78.125.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari denda yang belum dibayar pada Surat Teguran Kedua dan penambahan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sanksi pertama dijatuhkan saat penerbitan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak X belum memberikan tanggapan maupun menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan, namun hingga kini belum ada pembayaran atau tanggapan resmi dari pihak X,” jelas Alexander dalam keterangan resminya, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa peningkatan nilai denda ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Meski Platform X telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap konten bermuatan pornografi dua hari setelah teguran kedua diterbitkan, kewajiban membayar denda tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alexander juga menyoroti absennya kantor perwakilan atau narahubung resmi Platform X di Indonesia, yang semestinya menjadi kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

“Setiap platform UGC wajib menunjuk narahubung resmi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, serta pelaporan konten negatif secara berkala,” tegasnya.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada Platform X, lanjut Alexander, akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari penegakan tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Pengawasan ruang digital berlaku menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung adalah wujud tanggung jawab dalam menjaga ekosistem digital yang aman,” ujarnya.

Alexander memastikan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional dan berperan aktif melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

“Kami akan terus memastikan seluruh platform digital tunduk pada aturan Indonesia serta menjalankan tanggung jawab sosialnya demi menjaga ruang digital yang beretika dan aman,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *