
Samarinda, Kaltimedia.com – Perkembangan kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menuai sorotan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang membebaskan dua tersangka, Daria (42) dan Eddy (38), dinilai melemahkan upaya penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan kasus ini menyisakan tanda tanya besar. “Situasi ini menimbulkan kekecewaan. Penegakan hukum terkesan hanya menjerat aktor-aktor kecil, sementara pihak yang sebenarnya menjadi dalang intelektual belum tersentuh. Justru mereka yang perlu dibongkar,” tegas politisi Partai Golkar itu, Selasa (16/9/2025).
Dua tersangka sebelumnya ditangkap Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan pada Sabtu (19/7/2025) dan sempat dititipkan di Rutan Polresta Samarinda. Namun, hanya beberapa hari kemudian mereka mendapat penangguhan, hingga akhirnya PN Samarinda mencabut status tersangka lewat putusan praperadilan, Rabu (23/7/2025).
Salehuddin menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi penegak hukum sebagai penyebab rapuhnya proses penyidikan.
“Kalau koordinasi antarinstansi tidak diperkuat, jangan heran bila kasus seperti ini menguap tanpa hasil. Hal ini berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Kaltim,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa KHDTK Unmul bukan sekadar kawasan hutan biasa, melainkan area penelitian dan pendidikan yang vital bagi masa depan ilmu pengetahuan dan keberlanjutan lingkungan. Perambahan kawasan ini, kata dia, berpotensi menghancurkan ekosistem sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah melindungi hutan.
“Kerusakan ekosistem di KHDTK berdampak panjang, bukan hanya bagi dunia akademik, tapi juga masyarakat luas. Fungsi kawasan itu seharusnya dijaga sebagai warisan generasi mendatang,” tambahnya.
Karena itu, DPRD Kaltim mendesak Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan, hingga kementerian terkait agar memperluas investigasi. Penegakan hukum, menurut Salehuddin, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri hingga aktor intelektual yang mengendalikan praktik tambang ilegal maupun perambahan hutan.
“Momentum ini harus dijadikan bukti bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja, tanpa pandang bulu. Rasa keadilan masyarakat tidak boleh dikesampingkan,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



