Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Dukung Penyertaan Modal, Tapi Minta Mekanisme Diperjelas

Gambar saat ini: Foto: Instrupsi yang disampaikan oleh Ketua Komis II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle. Sumber: Rfh.
Foto: Instrupsi yang disampaikan oleh Ketua Komis II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com – Rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (12/9/2025) malam, usai penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, diwarnai interupsi dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle.

Dalam kesempatan itu, politisi Fraksi Gerindra tersebut menegaskan dukungan terhadap program pemerintah daerah, termasuk rencana penyertaan modal daerah. Namun, ia memberikan catatan tegas bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Bukan berarti kami tidak mendukung. Kami mendukung. Tapi ada catatan penting. Ada Rp50 miliar penyertaan modal untuk MMP, mitra Komisi II. Itu harus dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Menurut Sabaruddin, dasar hukum penyertaan modal memang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, prosesnya wajib dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan melalui pembahasan bersama komisi terkait.

“Sejauh ini, kami belum pernah menerima pemaparan resmi mengenai visi bisnis maupun studi kelayakan investasi tersebut,” tegasnya.

Ia menilai sejumlah tahapan penting belum dilaksanakan. Baik Biro Ekonomi, Sekretaris Provinsi, maupun pihak manajemen MMP, menurutnya, belum memberikan penjelasan rinci kepada DPRD. Padahal, penyertaan modal bernilai puluhan miliar semestinya disertai proyeksi keuntungan, arah pengembangan usaha, serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami minta ada pemaparan lengkap sebelum realisasi dilakukan. Tanpa penjelasan menyeluruh atau studi bisnis yang jelas, Fraksi Gerindra menolak pencairan anggaran itu,” tegasnya lagi.

Selain menyoroti mekanisme, Sabaruddin juga menekankan pentingnya akuntabilitas pemerintah. Ia mengingatkan, prosedur yang diabaikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, bahkan menyeret legislatif ke dalam masalah. Ia mencontohkan kasus program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang sempat bermasalah.

“Kami tidak mau terseret dalam pusaran kebijakan yang tidak jelas. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyertaan modal seharusnya memiliki tujuan yang jelas, akuntabel, serta memberikan manfaat langsung kepada rakyat. Karena itu, keputusan strategis semacam ini tidak boleh diambil terburu-buru.

“Jangan sampai keputusan besar justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Meski begitu, Sabaruddin menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tetap mendukung program pembangunan daerah. Hanya saja, dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen menjalankan seluruh tahapan formal sesuai aturan.

“Dengan syarat seluruh tahapan resmi dijalankan lebih dulu. Itu prinsip yang harus dipegang,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *