KPK Dalami Dugaan Khalid Basalamah Jual-Beli Kuota Haji Khusus 2024

Gambar saat ini: Foto: Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Sumber: Istimewa.
Foto: Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme perolehan kuota haji khusus tambahan 2024 yang digunakan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah bersama jemaahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mengusut bagaimana kuota tersebut bisa diperoleh, mengingat terdapat dugaan penyimpangan dalam pembagian.

“Nah penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Khalid, yang merupakan Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengaku semula mendaftarkan jemaahnya melalui jalur furoda sebelum dialihkan menjadi haji khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata. Peralihan itu diduga bagian dari praktik jual-beli kuota.

KPK juga mendalami apakah ada aliran uang dari Khalid maupun pihak travel kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait perolehan kuota haji tersebut. “Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan,” ujar Budi.

Diketahui, kuota haji tambahan 2024 berjumlah 20.000. Berdasarkan aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, terdapat SK Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga perubahan aturan itu membuka ruang praktik jual-beli kuota dengan nilai 2.600 hingga 10.000 dolar AS per jamaah. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *