
Jakarta, Kaltimedia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus provokasi demo rusuh melalui media sosial. Dari jumlah itu, 6 tersangka ditahan dan 1 lainnya dikenai wajib lapor.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, penindakan dilakukan setelah patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Patroli ini dilakukan bersama Polda jajaran untuk mengantisipasi maraknya isu demonstrasi.
“Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun serta konten provokatif. Hingga 3 September, total 592 akun dan konten diblokir,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Bareskrim menerima 5 laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penangkapan 7 tersangka. Rinciannya:
2 orang ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
2 orang ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
2 orang ditahan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
1 orang tidak ditahan, namun wajib lapor.
Identitas Tersangka:
WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut).
KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (202 ribu pengikut). Keduanya memanipulasi pernyataan Said Iqbal agar seolah-olah mengajak pelajar ikut demo buruh 28 Agustus.
LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun @larasfaizati, dituding unggah provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
IS (39), pemilik TikTok @hs02775, menghasut massa menjarah rumah tokoh publik termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Ditahan di Rutan Bareskrim.
SB (35) dan G (20), pasangan suami-istri, pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing. Mereka membuat konten ajakan menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara serta mengelola grup WhatsApp untuk kumpulkan massa.
CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, tidak ditahan namun wajib lapor dua kali seminggu.
Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ang)
#JagaIndonesiaLewatFakta – Kaltimedia mengajak masyarakat kritis, aktif, dan bijak menghadapi isu bangsa. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.





