
Jakarta, Kaltimedia.com – Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terkait kasus kematian pengendara ojek online, Affan Kurniawan (21). Affan tewas usai ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob saat demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Majelis Sidang Etik yang digelar di TNCC Polri, Rabu (3/9), menjatuhkan sanksi PTDH kepada Cosmas. Kejadian yang menewaskan Affan sebelumnya viral di media sosial, memperlihatkan korban terjatuh di jalan lalu dilindas mobil rantis Brimob.
Selain Cosmas, enam anggota Brimob lainnya juga terlibat dalam insiden ini, yakni Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Cosmas menangis saat mendengar putusan sidang. Ia mengaku tidak pernah berniat mencelakai siapapun.
“Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Polri.
“Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi banyak pekerjaan yang mengorbankan waktu dan tenaga, itu bukan maksud kami,” ucapnya.
Cosmas turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Affan. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video insiden viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Kami baru tahu beberapa jam setelah video beredar,” katanya.
Di akhir sidang, Cosmas menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut keputusan pemecatannya.
“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan koordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya,” ujarnya. (Ang)
#JagaIndonesiaLewatFakta – Kaltimedia mengajak masyarakat kritis, aktif, dan bijak menghadapi isu bangsa. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.





