
Jakarta, Kaltimedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir memilih belum banyak bicara. Saat ditemui di Sarinah, Kamis (28/8/2025), Erick hanya menyampaikan singkat bahwa pernyataan resmi akan dikeluarkan kemudian.
“Nanti (akan dijawab). Ada saatnya,” ujarnya.
Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis sore. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri.
Dengan perubahan tersebut, pasal kini berbunyi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Dalam pertimbangannya, MK menilai rangkap jabatan wamen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Ang)





