
Jakarta, Kaltimedia.com – Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta, bakal mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah digodok DPRD DKI Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Muhammad Subki, menjelaskan subsidi akan diberikan melalui skema dana hibah, dengan prioritas kepada tenaga pendidik.
“Hibah yang diberikan utamanya untuk guru. Pengawasannya akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Subki dalam rapat pembahasan di DPRD DKI, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, lembaga pendidikan yang menerima dana hibah wajib memberikan laporan secara berkala agar pemanfaatannya dapat dievaluasi. “Minimal satu kali dalam setahun, harus ada laporan yang masuk sehingga program bisa terpantau,” ujarnya.
Selain pembahasan subsidi, pansus bersama Dinas Pendidikan juga menyoroti peningkatan mutu pendidikan di Jakarta. Salah satu upaya yang disepakati adalah pemberian pelatihan berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kami ingin mutu pendidikan di Jakarta terus meningkat. Karena itu, pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang difasilitasi Pemprov DKI menjadi bagian penting dari Raperda ini,” tegas Subki.
Pansus memastikan setiap pasal dalam rancangan peraturan tersebut akan dibahas detail agar mampu menjawab permasalahan pendidikan di lapangan. (Ang)



