
Samarinda – Angka pernikahan dini di Samarinda masih menunjukkan tren mengkhawatirkan, mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di berbagai sektor.
Fenomena ini tidak semata-mata disebabkan faktor budaya atau tekanan ekonomi, melainkan juga akibat minimnya akses terhadap pendidikan dan lingkungan yang aman bagi remaja.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama, sepanjang 2023 terdapat 116 permohonan dispensasi nikah akibat belum cukup umur.
Meski sempat menurun pada 2024 menjadi 105 kasus, hingga Mei 2025 jumlahnya kembali naik menjadi 36 permohonan. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan situasi riil di lapangan karena masih banyak praktik nikah siri yang tak terdata secara hukum.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai bahwa tingginya pernikahan usia anak menunjukkan kegagalan bersama dalam menyediakan sistem pendukung yang memadai bagi anak-anak dan remaja.
Ia menyampaikan bahwa akar persoalan kerap kali terletak pada minimnya pemahaman keluarga terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi.
“Kita sering mengabaikan bahwa anak-anak, khususnya perempuan, menjadi korban karena dianggap cukup umur secara fisik, padahal belum siap secara mental dan emosional,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Pernikahan dini, menurutnya, tidak jarang berujung pada putus sekolah, kesulitan ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Situasi ini membuat anak kehilangan banyak hak dasar, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penghulu tidak resmi atau ‘penghulu liar’ yang kerap menjadi jalan pintas dalam pernikahan usia anak. Hal ini menurutnya memperlihatkan betapa masih jauhnya jangkauan edukasi dan penegakan aturan di masyarakat.
“Banyak yang memilih jalur penghulu liar karena tidak paham dampaknya. Ini bukan sekadar soal agama atau tradisi, tapi menyangkut masa depan anak,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Sri Puji menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, DPRD, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat harus bekerja bersama membangun sistem perlindungan yang nyata dan tidak sekadar slogan kota layak anak.
Langkah konkret dinilai jauh lebih dibutuhkan daripada sekadar imbauan, termasuk melalui layanan konseling keluarga, edukasi seks dan reproduksi di sekolah, hingga penyediaan ruang aman bagi remaja.
“Kita harus hadir lebih aktif di tengah masyarakat. Jangan hanya bicara layak anak, tapi hadirkan sistem yang benar-benar melindungi,” tandasnya. (Adv)



