
Samarinda, Kaltimedia.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya warga di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, saat ini tengah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Intinya, secara internal kami melakukan proses terhadap para pelaku. Kedua, kami bertanggung jawab terhadap korban, mulai dari biaya pengobatan di rumah sakit serta lainnya,” kata Endar saat menghadiri acara peresmian Koperasi Merah Putih di Samarinda Utara, Senin (21/7/2025).
Endar menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat dan mendapatkan dukungan agar kasus ini diproses secara hukum. Masyarakat juga meminta agar korban mendapat penanganan dan kompensasi yang layak.
“Sepakat ini tetap diproses hukum dan warga meminta kami bertanggung jawab terhadap pengobatan para korban serta lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak terprovokasi oleh informasi liar di media sosial dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama menjaga kondusivitas, dan serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga sudah koordinasi dengan Propam Korps Brimob II. Artinya, semua yang terlibat kami proses,” tegas Kapolda.
Peristiwa ini berawal saat seorang pengepul pisang bernama Puji Friayadi diduga dipukul dan diseret ke markas Brimob setelah mempertanyakan pemasangan balok kayu yang menghalangi jalan.
Keesokan harinya, 18 warga Desa Jonggon yang datang untuk meminta klarifikasi justru menjadi korban kekerasan lanjutan. Mereka diduga dipukul, bahkan ada yang dipopor senjata oleh oknum Brimob.
Beberapa korban mengalami luka ringan hingga berat. Dua orang harus dirujuk ke rumah sakit. Hingga saat ini, tiga warga telah membuat laporan resmi ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus ini menuai sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat terhadap warga. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjamin hak-hak warga yang menjadi korban. Masyarakat kini menanti hasil proses hukum yang transparan dan adil. (Ang)



