Perda Trantibum Sudah Disahkan, Pemkot Samarinda segera Menindak Penjual Pertamini

Penjualan BBM eceran menggunakan botol dan pom mini masih marak ditemukan di Samarinda. (Sumber foto: net)

SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) sudah disahkan DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu. Perda ini diharapkan jadi sebuah aturan untuk menegakkan ketertiban di Kota Samarinda. Salah satu bentuk langkah ketertiban di Perda ini yakni menertibkan kegiatan SPBU eceran di sejumlah toko kelontong yang ada di Samarinda.

Keberadaan pom mini atau penjual BBM eceran selama ini dinilai memiliki risiko besar karena tidak memenuhi standar keamanan. 

Bahaya kebakaran dan ledakan akibat aktivitas tersebut telah menjadi perhatian serius. Bahkan beberapa waktu lalu sering terjadi peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah warung penjual BBM eceran yang memakan korban jiwa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan bahwa Perda Trantibum memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti permasalahan ini. 

“Ini adalah regulasi yang sudah lama kami tunggu-tunggu, khususnya terkait isu aktual seperti Pertamini yang kerap memakan korban. Dengan perda ini, kami punya dasar hukum untuk bertindak,” ujar Anis (24/12).

Anis menjelaskan bahwa meski perda telah disahkan, pihaknya masih menunggu pengundangan regulasi tersebut dalam lembaran daerah sebelum dapat melakukan tindakan penertiban. 

“Sembari menunggu, kami sudah memetakan wilayah-wilayah prioritas untuk penertiban, terutama di jalan-jalan protokol. Setelah perda diundangkan, kami akan langsung bergerak,” tambahnya.  

Selain itu, Anis menekankan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat mengenai perda ini, meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui peraturan wali kota (perwali). 

“Karena ini bentuknya sudah perda, tentu sosialisasi akan lebih kuat. Tapi tidak akan memakan waktu lama,” jelasnya.  

Satpol PP juga mempersiapkan prosedur penertiban secara matang, termasuk mengantisipasi risiko terkait penyimpanan mesin Pertamini yang ditertibkan. 

“Kami harus memastikan mesin-mesin ini tidak disimpan sembarangan, jangan sampai masih ada isinya. Itu sangat berbahaya karena bisa memicu kebakaran. Maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ujar Anis.  

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Perda Trantibum ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menangani berbagai permasalahan yang mengganggu ketertiban umum. Sehingga pelaksanaan perda ini harus dilakukan secara tegas dan terukur demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Upaya ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya, tetapi juga mendukung ketertiban umum di Kota Samarinda,” pungkasnya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *