IKABES Sriwijaya Kaltim Kutuk Kasus Pencabulan Balita 2 Tahun di Balikpapan, Dorong Polda Kaltim Bergerak Cepat Tetapkan Tersangka

Ilustrasi.

SAMARINDA – Dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan balita berusia dua tahun yang dilakukan oleh seorang pemilik kos di Balikpapan masih dalam proses. Kasus tersebut bahkan menjadi atensi masyarakat Indonesia setelah kasusnya viral di media sosial.

Diketahui, orang tua balita tersebut merupakan perantauan dari luar daerah, tepatnya Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang bekerja di Balikpapan. Menanggapi hal tersebut, Rusdi Doviyanto, ketua Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya Kaltim (DPW IKABES Kaltim) mengutuk keras kejadian tersebut.

Sebutnya, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan orang tua korban serta memberikan bantuan, baik secara hukum maupun perlindungan.

Rusdi Doviyanto, Anggota DPRD Samarinda Periode 2024-2029 dan Ketua DPW IKABES Sriwijaya Kaltim.

“Sudah, sudah komunikasi, dan ada tim ke pengacara, serta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PA) untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi kaltimedia.com, Senin (23/12/2024) malam.

Dovi, sapaan nya, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Samarinda Periode 2024-2029 ini berharap kasus yang menimpa korban dan keluarga bisa segera diselesaikan pihak Kepolisian, mengingat korbannya merupakan balita berusia 2 tahun.

“Kita berharap, dalam hal ini Polda Kaltim, segera menuntaskan menyelesaikan permasalahan kasus yang menimpa si korban,” ucapnya.

PROSES LAMBAT

Sementara itu, Dovy juga menyebut penanganan yang dilakukan pihak aparat cukup lambat. Laporan sendiri sejatinya sudah masuk sejak awal Oktover lalu, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Bahkan menurutnya setelah viral, baru menjadi perhatian penegak hukum.

“Artinya kasus ini sejak September sudah ditangani pengacara yang ada tapi belum membuahkan hasil kami minta Polda untuk menangani kasus ini sebaik mungkin,” serunya.

MASIH PERIKSA SAKSI DAN BELUM TETAPKAN TERSANGKA

Padahal, laporan diterima pada 4 Oktober 2024, dan hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Dikatakan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Balikpapan sejak 21 Oktober 2024. Pendampingan serupa dilakukan hingga 16 Desember 2024, namun hasilnya masih belum maksimal.

“Untuk mendalami keterangan korban, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA) guna menghadirkan tenaga ahli. Harapan kami, dengan bantuan tenaga profesional, kasus ini dapat segera terungkap,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Meski korban beberapa kali menyebut nama “Pak De”, keterangannya belum cukup jelas untuk menetapkan tersangka.

“Korban masih belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai pelaku,” tambahnya.

Visum telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti medis. Meski hasil visum ini akan digunakan di pengadilan, Kombes Pol Yulianto menyebutkan bahwa terdapat luka sobek di alat kelamin korban.

Sementara itu, pemeriksaan pada mulut korban tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

Polda Kaltim juga menegaskan pentingnya langkah-langkah untuk menghilangkan trauma yang dialami korban dan keluarganya.

“Pendampingan kepada korban terus kami lakukan untuk memastikan pemulihannya,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. (Ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *