Semakin Mengkhawatirkan, Kemenlu Nilai Judi Online Jadi Mata Pencaharian Baru

Ilustrasi judi online warga melihat iklan judi online melalui gawainya. Selain dukungan keluarga, Kecanduan judi online dapat disembuhkan melalui terapi medis dan nonmedis. (Sumber foto: Antara Foto) 

JAKARTA – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan bahwa fenomena judi online dan penipuan online (online scamming) semakin mengkhawatirkan. Judha menekankan adanya upaya normalisasi terhadap kedua sektor tersebut, yang berpotensi menjadikannya sebagai mata pencaharian baru.

“Saat ini kami melihat ada semacam normalisasi, judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru,” kata Judha Dalam diskusi bertajuk “Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Online” yang berlangsung di kantor AJI Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Judha menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik untuk bekerja di sektor judi online dan penipuan online. Ini dipicu oleh iming-iming gaji yang tinggi.

Judha juga mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024, terdapat 5.111 kasus penipuan online yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.290 kasus dinyatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dari kasus-kasus ini mayoritas berasal dari daerah seperti Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.

“Lonjakan signifikan dalam jumlah kasus mencerminkan tantangan besar dalam menanggulangi kejahatan transnasional,” ungkap Judha dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/12/2024). Berdasarkan temuan tersebut, Judha menekankan pentingnya pemerintah untuk mengambil langkah-langkah komprehensif.

Hal ini mencakup memperkuat identifikasi untuk melindungi korban TPPO dan gencar melakukan upaya pencegahan. (*/pry)


Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *